Nah Lho, Kapolres OKUT Dilaporkan ke Propam Diduga Terlibat Penanganan Kasus Penipuan Rp2,6 Miliar

Minggu 04 Aug 2024 - 13:40 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Irwansyah

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleuri,SIK,M.Si dan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur dilaporkan ke Unit Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda Sumsel.

Yang melaporkannya adalah Heriyanto, seorang pengusaha beras di OKU Timur melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).

Dia melaporkan seorang oknum wakil rakyat DPRD Sumsel berinisial AS karena tak kunjung melunasi pembayaran uang beras sebesar Rp2,6 milyar.

Ini kali kedua AS dilaporkan ke polisi setelah beberapa tahun lalu sempat pula dilaporkan belasan warga OKU Timur yang dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang dimintai uang masing-masing sebesar Rp15 juta yang berujung perdamaian.

"Kasus ini sudah dilaporkan sejak dua bulan yang lalu, awalnya ke SPKT Polda Sumsel lalu diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Mantan Kepala Kanwil DJP Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pajak

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Mantan Kepala Kanwil DJP Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pajak

Oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Bapak Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui surat perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polres OKU Timur sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut," ungkap Septiani,SH, kuasa hukum Heriyanto kepada sumateraekspres.id, Sabtu (3/8/2024) siang.

Menurut Septiani, sebelum akhirnya melaporkan tidak berjalannya proses hukum kasus ini ke propam Polda Sumsel pihaknya telah menempuh berbagai upaya.

Diantaranya dengan mendatangi langsung ke penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, hingga membuat pengaduan ke nomor hotline bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel.

"Dari banpol itu kami sempat ditelpon oleh penyidik Unit Pidum Polres OKU Timur yang hanya menyampaikan jika laporan klien kami telah diterima.

Tapi setelah itu tak juga ada tindaklanjutnya hingga kini," sebut Septiani yang berharap agar kasus ini dapat dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Poin Penting Pelaksanaan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Inilah 5 Beasiswa Agustus 2024 yang Masih Buka, Ayo Daftar Sekarang!

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleuri yang coba dikonfirmasi perihal pengaduan ke Propam Polda Sumsel ini belum memberikan respons.(kms)

Kategori :