1. Mata Kuliah Inti: Wajib bagi semua peserta PPG dan mencakup praktik pengalaman lapangan.
2. Mata Kuliah Selektif: Dipilih dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
3. Mata Kuliah Elektif: Dipilih dari pilihan yang disediakan oleh LPTK, memberikan fleksibilitas berdasarkan minat dan kebutuhan profesional peserta.
4. Praktik Pengalaman Lapangan: Praktik ini dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK dan merupakan bagian dari Mata Kuliah Inti.
BACA JUGA:Mobil Avanza 2020 Angsurannya Hanya Rp1 Jutaan Saja, Cek Yuk Simulasi Uang Muka dan Tenornya
Pembelajaran PPG bagi Guru Penggerak dan Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Profesi:
1. Guru dalam kategori ini menempuh kurikulum setara dengan 36 SKS dalam dua semester tanpa pembelajaran reguler.
Pembelajaran PPG bagi Guru Aktif dan Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional:
1. Mereka menempuh 27 SKS dengan tambahan 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Uji Kompetensi Peserta PPG:
Setelah menyelesaikan pembelajaran PPG, peserta harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari ujian tertulis dan ujian kinerja.
Ujian ini bertujuan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan dan diselenggarakan oleh Kementerian.
Sertifikat Pendidik:
Peserta yang lulus uji kompetensi akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.