Perampok Cabul, Kuras Uang dari Toko dan Garap Wanita Paruh Baya

Kamis 01 Aug 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dandy

*Jatanras Ringkus Perampok Cabul

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Perampok yang beraksi di sebuah toko sparepart kawasan Jalintim Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin, Rizaldi (29), tiba-tiba bernafsu dengan istri pemilik toko. Residivis kasus pencabulan anak bawah umur itu, mencabuli pula wanita paruh baya berusia 57 tahun itu.

Sepak terjang perampok cabul itu, berakhir oleh aparat Unit 2 Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Novel Siswandi dan Iptu Tedi Brata. Tersangka Rizaldi alias Ijal, didapati bersembunyi sedang makan di warung pecel lele, Desa Asam Kelat, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Jumat, 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Hotspot Juli Level Tertinggi, Tetap Waspada Hingga Agustus

BACA JUGA:Banyak PR Kota Menanti Pj Sekda Baru, Wujudkan Palembang Begawe, Palembang Indah

Untuk diketahui, perampokan di toko korban, terjadi Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku menggasak uang hasil penjualan di toko korban, sebanyak Rp22 juta dan telepon seluler (ponsel).

“Tersangka datang seorang diri ke ruko korban yang kebetulan sedang tutup karena hari libur,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Wadirreskrimum AKBP Indra Arya Yudha, dan Kasubdit 3/Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dalam konferensi pers, Kamis, 1 Agustus 2024.

Modusnya tersangka masuk dari pintu belakang ruko, dengan mencongkelnya pakai parang. Korban sedang sendirian dalam ruko, suaminya sedang pergi. Tersangka lalu mengikat kaki dan tangan korban, dikurung dalam kamar mandi lantai bawah. “Tersangka mengambil uang dalam laci toko,” tambah Anwar.

Tiba-tiba, tersangka bernafsu melihat korban.  Lantaran korban saat itu habis mandi, dan mengenakan pakaian minim. Dengan postur tubuhnya yang tinggi besar, tersangka menyeret korban ke lantai atas. Dibaringkannya ke kasur, diancamnya agar diam.

Namun saat tersangka sedang berusaha mencabuli korban, suaminya pulang. Terdengar suara rolling door bawah. “Tersangka memakai celananya lagi, korban lari ke lantai bawah, sambil meneriaki rampok,” ungkap Anwar.

Tersangka yang panik, akhirnya kabur. Dengan hasil uang Rp22 juita dan hp Oppo Reno 3 warna hitam. Usai kejadian, suami korban melaporkannya ke polisi. Tersangka diketahui merupakan warga Jl Palembang-Betung, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di tahun 2005 silam dan diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Baru bebas di pertengahan tahun 2007," ungkap Anwar, juga didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan.

Atas perbuatan curasnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. "Untuk dugaan pemerkosaan yang dilakukannya, saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-buktinya dan kami dalami," sebut Anwar.

 

 

Kategori :