PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Terkait laporan pencurian yang dilaporkan seorang pria yang juga mengaku sebagai Ketua Yayasan Masjid Ki Marogan, Dedi Hambali ke Polrestabes Palembang ini beberapa waktu lalu dibantah Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Ki Marogan, Mgs Ahmad Fauzi dan pengurus yayasan lainnya tersebut, Kamis (1/8).
Yang mana, dikatakan Mgs Fauzi, bahwa hal yang dilaporkan oleh Dedi Hambali tersebut tidak benar. Bahkan yang bersangkutan jua, sejak 19 Juli 2024 sudah tidak lagi menjadi Ketua Yayasan Masjid Ki Marogan dan juga posisinya sudah digantikan oleh H Ismail.
Di sisi lain Dedi Hambali tidak mempunyai hak menggunakan status Ketua Yayasan ke publik termasuk laporkan pencurian yang di dalamnya tidak benar sama sekali.
" Untuk pencurian sembako dan perangkat CCTV di area Masjid Ki Marogan itu sama sekali tidak benar. Karena ketika itu CDR dan perangkat CCTV sedang di reset ulang dikarenakan kepenuhan memori. Sedang untuk sembako juga tidak hilang, apalagi itu dicuri dari gudang. Masjid Ki Marogan juga tidak memiliki gudang. Sedangkan jabatan Dedi Hambali sudah kita keluarkan tanggal 19 Juli lalu," ungkap Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Ki Marogan.
BACA JUGA:Tips Mengantisipasi Kebakaran di Musim Kemarau: Hindari Risiko dari Elektronik hingga Bahan Kimia
Dimana, untuk yang dilaporkan oleh Dedi ini, berawal dari pengurus yang baru, sudah meminta ke yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan kunci kantor Yayasan Masjid Ki Marogan ke pengurus yang baru karena akan dilakukan perbaikan, namun karena ini (kunci) tidak diberikan, lantas pengurus tadi berinisiatif membuka pintu secara paksa, ini yang menyebabkan pintu kantor menjadi rusak.
" Tanggal 22 Juli pengurus minta kunci ke Dedi Hambali, namun tidak dikasihkannya. Oleh karena itu pintu kantor dibongkar oleh pengurus. Jadi pintu dirusak bukan karena ada pencuri yang masuk, melainkan hal ini kita yang membongkarnya. Sebab kalau kita tidak bongkar, bagaimana mau masuk dan memperbaiki kantor tersebut yang kondisi sebagian ruangan sudah dirubah demikian rupa oleh yang bersangkutan," bebernya.
Untuk pemecatan Dedi Hambali ini sebagai Ketua Yayasan Masjid Ki Marogan, terang Fauzi, ada beberapa hal yang dilakukannya dan juga masukan dari pengurus dan juga masyarakat atau umat lainnya. Yang mana, diantaranya, yang bersangkutan pada masa jabatannya sudah membuat sekat di kantor yayasan menjadi tiga bagian yang hal tadi membuat kantor menjadi kecil.
Belum lagi, beberapa ornamen di masjid jua dirubah oleh Dedi yang merupakan wakaf. Di samping itu, yang bersangkutan ini kerap bertindak sewenang-wenang.
BACA JUGA:Polsek Tulung Selapan Ungkap Aksi Pencurian Sarang Walet di Ogan Komering Ilir, Ini Barang Buktinya!
Mulai lakukan pemecatan terhadap marbot dan turunkan honor marbot lama dari awalnya Rp 1,8 juta perbulan menjadi Rp 700 ribu/bulan. Yang bersangkutan jua mengangkat marbot baru dengan gaji Rp 1,5 juta.
Di samping itu, tidak melaporkan keuangan setiap akhir tanggal 31 Desember ataupun juga pembukuan yang tidak lengkap. Yang juga bikin miris, berencana menjual air dari mesin air sumbangan masyarakat tersebut.
Bukan itu saja, yang bersangkutan ini juga tidak punya program terobosan sekaligus kegiatan untuk anak muda.