Aborsi di Indonesia
Mengacu pada Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi harus dilakukan oleh tim pertimbangan atau dokter yang berwenang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Hanya tenaga medis yang kompeten dan berwenang yang boleh melaksanakan prosedur aborsi, dengan dukungan tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya.
Pasien akan mendapat pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi.
Pemerintah juga menyediakan pendampingan dan konseling bagi korban kekerasan seksual yang memutuskan untuk melanjutkan kehamilan.
BACA JUGA:Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami
BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Lengkap Dibalik Meninggalnya Mahasiswi Unsri yang Melakukan Aborsi
Sanksi untuk Aborsi Ilegal
Aborsi yang dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa perempuan yang melakukan aborsi tanpa memenuhi kriteria dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 428 juga menetapkan hukuman bagi orang yang melakukan aborsi secara ilegal:
- Dengan persetujuan perempuan: pidana penjara maksimal 5 tahun
- Tanpa persetujuan perempuan: pidana penjara maksimal 12 tahun
Jika aborsi menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana hingga 8 tahun, dan hingga 15 tahun jika dilakukan tanpa persetujuan dan menyebabkan kematian.
Tenaga medis yang terlibat dalam aborsi ilegal dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak memegang jabatan publik atau menjalankan profesi tertentu, sesuai Pasal 429.
Namun, pidana ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (3) UU No. 17/2023.