MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuri perhatian publik. Pasalnya di bawa pimpinan Roy Riady SH MH, Kejari Muba berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yang signifikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menindaklanjuti temuan audit keuangan.
Kejari Muba bertindak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No.04/LHP/XVIII.PLG.01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Laporan tersebut mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba atas belanja daerah tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Kejari Muba Dampingi Pemkab Muba, Percepat Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
BACA JUGA:Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba, Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Menurut temuan LHP BPK RI, beberapa kontraktor menerima pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan yang seharusnya.
Dalam konteks ini, kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Kejari Muba terima uang senilai Rp817 juta dari kontraktor.--
Jika tidak, mereka akan menghadapi ancaman pidana berdasarkan temuan audit BPK yang kuat sebagai dasar hukum.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penyelesaian kelebihan pembayaran sebesar Rp 817.050.759 oleh Direktur CV Abimanyu Poetra Warwan.
BACA JUGA:Petro Muba Holding Kolaborasi dengan Kejari Muba untuk Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik
BACA JUGA:Puluhan Jaksa Tes Urine Mendadak: Kejari Muba Berkomitmen Cegah Bahaya Narkoba di Lingkungan Kerja
Dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Kejari Muba pada Rabu (31/7), tumpukan uang tunai sebesar itu diserahkan langsung kepada Kajari Muba, Roy Riady SH MH, dengan didampingi oleh Kasi Datun, Julfadli, dan Kasi Pidsus, M Fadli Habibi SH.
Roy Riady menyatakan apresiasinya terhadap itikad baik CV Abimanyu Poetra Warwan yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.