"Kami menyambut baik itikad baik CV Abimanyu Poetra Warwan yang mengembalikan kelebihan pembayaran atas pengerjaan yang ada," kata Roy Riady.
Kasi Datun Kejari Muba, Julfadli, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran ini terkait pengerjaan jalan penghubung dari Desa Supat menuju Desa Letang dengan beton oleh Dinas PUPR.
BACA JUGA:Roy Riady Angkat Nopri Exandi sebagai Kasubag BIN Kejari Muba
BACA JUGA:Pisah Sambut Kepala Kejari Muba, Jaga Sinergitas, Kawal Program Pembangunan Strategis
Kelebihan pembayaran ini tercantum dalam LHP BPK RI, yang berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan.
"Mencegah gejala korupsi, dan sebagai alat bukti yang kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi," ujar Julfadli.
Langkah tegas Kejari Muba ini tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menangani kelebihan pembayaran dan penyalahgunaan anggaran.
" Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para kontraktor dan pihak terkait lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Muba," pungkasnya.