PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Provinsi Sumsel berhasil mencapai UHC (Universal Coverage Health) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga 1 Juni 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 8.715.225 jiwa atau 98,03 persen. Realisasi ini melampaui target UHC 98 persen pada RPJMN 2020-2024.
“Kami masih terus mengupayakan seluruh warga yang belum terdaftar, sekitar 2 persen, agar terlindungi JKN,” ungkap PPS Kepala BPJS Kesehatan KC Palembang, Angga Firdauzie. Untuk mencapai 100 persen sepenuhnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemda supaya bisa cover penduduk belum terdaftar sama sekali agar masuk PBI/PBPU Pemda.
“Kita juga mendorong pekerja informal atau bukan pekerja registrasi langsung. Kami punya program Pesiar bersinergi dengan Dinas PMD memilih desa/kelurahan,” terangnya.
Kini ada 21 Agen Pesiar ditunjuk langsung perangkat daerah setempat yang tugasnya memetakan, menyisir, mengadvokasi, mengedukasi, merangkul masyarakat desa menjadi peserta JKN. BPJS Kesehatan juga buka pendaftaran via online dan mengoperasikan mobil BPJS Keliling ke kecamatan/desa sesuai jadwal.
BACA JUGA:Agen Pesiar Optimalisasi UHC, Rangkul Peserta JKN sampai Desa-Kelurahan
BACA JUGA:UHC Palembang 100 Persen
Pihaknya mengoptimalkan pula kepesertaan pekerja badan usaha. Untuk menegakkan kepatuhan pada program JKN, BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan CoEx (Complience Express) kepada sejumlah badan usaha di Sumsel , kemarin (30/7).
Angga mengatakan pihaknya melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan para peserta Program JKN. Demi memudahkan badan usaha mengurus administrasi kepesertaannya, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme kepatuhan badan usaha secara cepat berupa sistem CoEx yaitu pemeriksaan cepat bagi badan usaha di lingkungan BPJS Kesehatan Palembang.
Layanan CoEx dapat dimanfaatkan untuk menjaga kepatuhan badan usaha yang terindikasi memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam Program JKN. Kegiatan ini membuka serta mendorong tingkat kesadaran badan usaha menjadi peserta Program JKN dan sebagai sarana intens meningkatkan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajibannya mendaftarkan seluruh karyawan, serta kewajiban dalam hal kolektabilitas iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah karyawan yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:UHC Palembang Tembus 102.75 Persen
BACA JUGA:Raih UHC Non Cut Off, Pemda Jamin Kepesertaan Warganya
"Kami berupaya mengoptimalkan implementasi pelaksanaan Program JKN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satunya membangun sinergi antar lembaga pemerintah maupun stakeholder seperti koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilaksanakan kembali saat ini,” tegasnya.
Harapannya kegiatan ini bisa menyamakan persepsi mengenai perluasan cakupan semesta dan penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja. Pihaknya juga berupaya meningkatkan intensitas pemanggilan dan pemeriksaan badan usaha karena ketidakpatuhan perusahaan akan berdampak pada kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan Program JKN ini.