Pengedar Pelosok Desa Sedia Narkoba Paket Komplet, 10 Klip Sabu, 1 Bungkus Ganja Kering, 2 Butir Pil Ekstasi

Selasa 30 Jul 2024 - 18:53 WIB
Reporter : tim
Editor : Dandy

“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Selasa, 30 Juli 2024.

Penangkapan terhadap tersangka, baru pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. “Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”  katanya.

Pengedar Sabu Daerah Perairan OKI

Di Kabupaten OKI, Satpolairud Polres OKI menangkap pengedar sabu di daerah perairan. Tersangkanya, berinisial IY (49), yang diringkus di dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, melalui Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zain SH, mengatakan tersangka ditangkap Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. “Tersangka kami ikuti saat perjalanan di perairan OKI, menggunakan speedboat,” katanya.

 Sesampainya di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, polisi mengamankan target operasi (TO) tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang  diamankan  21 paket sabu bruto 4,94 gram. “Sabu itu dalam tas selempang warna cokelat,” tambahnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan, hp merek Vivo Y15s milik tersangka. “Setelah diinterogasi,  tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Untuk dikonsumsi sendiri, dan juga dijual kembali. Tersangka sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres OKI," bebernya. (uni/gti/bis/air)

 

 

 

Kategori :