Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap ada pada tahun 2025.
Tunjangan profesi guru (TPG) telah dianggarkan dalam RAPBN 2025, sehingga guru tidak perlu khawatir tentang penghentian tunjangan ini tahun depan. Peserta PPG Guru Tertentu akan menikmati tunjangan ini mulai 2025.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:
BACA JUGA:Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600