Sampai akhirnya pada 2 Mei 2024, terdakwa Dandi Dwinata, ditangkap tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian.
Hakim menanyakan, bagaimana saksi polisi mengetahui aktivitas terdakwa dalam mempromosikan judi online. "Dari patroli cyber Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim kemudian meminta kepada para saksi sebagai polisi, juga agar mengejar pemain-pemain di belakang judi online.
"Karena sudah meresahkan, gak tua, gak muda, gak miskin, gak kaya, masyarakat, pegawai bahkan pejabat. Semua dirugikan oleh judi online ini," tegas hakim.
Terdakwa Dandi Dwinata sendiri mengakui perbuatannya. Dia ditawari mempromosikan judi online lewat DM di instagram.
"Baru selanjutnya via WA, untuk pembayaran via Dana. Dapat gajinya per bulan, sebulannya Rp2 juta, itu sudah termasuk bonus," ucapnya.
Soal yang mengajaknya, terdakwa mengaku tidak mengenalnya. "Kenalnya cuma via online, gak tahu siapa orangnya," tandasnya. Terdakwa mengakui dirinya mempromosikan judi online via story di Instagram @selatanmedia yang dia kelola.
BACA JUGA:Kementerian Kominfo RI Bersih dari Judi Online. Komitmen 100% untuk Memberantas Praktik Berbahaya
BACA JUGA:BRI Berperang Melawan Judi Online, Pemblokiran Rekening dan Sistem Anti Money Laundering
Penelusuran Sumatera Ekspres, akun Instragam @selatanmedia, memiliki pengikut cukup banyak. Sekitar 15,8 ribu pengikut. Dalam bionya disematkan link Instagram situs judi online dan menyematkan pula bio fotografer.
Unggahan-unggahan di akun tersebut kebanyakan foto-foto yang sudah di watermark @selatanmedia. Kebanyakan foto-foto aktivitas anak-anak motor di Kota Palembang. (kur/air)