Untuk membangun budaya baru dalam birokrasi maka pemerintah dapat menggali nilai-nilai dan tradisi yang dianggap baik dari praktek pemerintah sebelumnya kemudian mentransfernya dalam kehidupan birokrasi pemerintah sekarang yang lebih baik.
Selain itu pemerintah juga dapat belajar dari best practices yang ada di negara-negara lain, yang dapat dipelajari dan ditiru, untuk dikembangkan dalam birokrasi pemerintah yang lebih unggul.
BACA JUGA:Bobol Warung Tetangga, Pasutri di Banyuasin Ini Gasak Rokok, Voucher, dan Uang Tunai
Sebelum dilaksanakannya inovasi ini banyak permasalahan yang muncul antara lain adanya perbedaan tanggal akta perkawinan dengan tanggal pemberkatan perkawinan non muslim di kartu keluarga dikarenakan tanggal perkawinan yang ditulis di kartu keluarga adalah tanggal dari akta perkawinan yang diterbitkan oleh Disukcapil Kota Palembang,
Setelah adanya inovasi ini tanggal akta perkawinan dan pemberkatan dapat disamakan.
Keunggulan dari inovasi ini adalah pada saat pemberkatan perkawinan non muslim maka pada saat itu juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang menerbitkan akta perkawinan pasangan pengantin tersebut serta dengan keunikan dari jempol kawan ini adalah tanggal akta perkawian, tanggal surat perkawinan dan tanggal dokumen di tanda tangani sama semua, sehinggal hal ini membuat keunikan yang tersendiri.
Proses pengajuan inovasi ini, pasangan pengantin diharuskan mendaftarkan rencana pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang dengan melengkapi syarat dan dokumen untuk pengajuan pembuatan akta perkawinan.
BACA JUGA:Bikin Bangga, Ini Torehan Prestasi Merah Putih di Olimpiade, Ada Pasangan Emas Olimpiade
Setelah melengkapi syarat dan dokumen maka pada saat hari pernikahan pasangan pengantin, petugas Disdukcapil Kota Palembang akan jemput bola ke tempat acara pernikahannya seperti di gereja, klenteng, vihara dan lain sebagainya untuk langsung membuat akta perkawinan mereka setelah pemberkatan dari pemuka agama yang mereka anut.