SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut ini adalah informasi mengenai besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang bisa diterima guru lulus PPG 2024, simak yuk.
Saat ini, Piloting PPG Guru Tertentu sedang berjalan, semua guru berjuang mendapatkan sertifikasi untuk menjadi guru profesional.
Selain dapat sertifikasi itu, guru juga akan mendapatkan TPG. Nah, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2025 dengan tema akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam RAPBN disebutkan bahwa alokasi dana pendidikan mencakup pendanaan wajib sebesar Rp41 triliun.
BACA JUGA:Gaji Naik dan Single Salary Berlaku 2025? Segini Pendapatan PNS dan PPPK Dengan Skema Gaji Tunggal
BACA JUGA:ASIK! Gaji PNS dan PPPK Naik di 2025, Menko Airlangga: Kalau Penyesuaian, Pasti ke Atas
Dana ini akan digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk tunjangan profesi guru. Komponen pendanaan lainnya mencakup Program Indonesia Pintar (KIP), Tunjangan guru non-PNS, Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS, serta Bantuan Operasional Program Tinggi (baik akademik maupun vokasi).
Dalam Pagu Indikatif Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025, alokasi dana khusus nonfisik sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun akan digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk mendorong percepatan sertifikasi guru.
Informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan profesi guru pada tahun 2025. Tunjangan profesi guru (TPG) telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.
Inilah Besaran TPG yang Bakal Diterima Guru Lulus PPG Tahun 2024-Foto: Sumateraekspres.id-
Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir mengenai penghentian tunjangan profesi pada tahun depan.Termasuk peserta PPG Guru Tertentu yang akan menikmatinya mulai 2025 nanti.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan tunjangan profesi guru pada tahun 2025 tidak benar.
Besaran TPG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS, PPPK, dan Non ASN:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I: