JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana penyesuaian atau kenaikan gaji PNS dan PPPK akan diumumkan pada 16 Agustus mendatang oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, ternyata belum tentu ada kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut. Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata mengatakan, ada 3 opsi mekanisme penyesuai gaji tersebut.
Yaitu, peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja, atau pemberian insentif tambahan.
"Penyesuaian bisa dalam berbagai bentuk, bisa menaikkan gaji pokok, memperbaiki tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lainnya," jelas Isa, dikutip dari berbagai sumber pada Sabtu, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Gaji Naik dan Single Salary Berlaku 2025? Segini Pendapatan PNS dan PPPK Dengan Skema Gaji Tunggal
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Naik pada 2025, Cek Besarannya Jika Memakai Skema Single Salary
3 Opsi Penyesuaian atau Kenaikan Gaji PNS dan PPPK
1. Peningkatan Gaji Pokok: Langkah ini melibatkan kenaikan langsung pada gaji pokok yang diterima oleh PNS dan PPPK.
2. Perbaikan Besaran Tunjangan Kinerja: Ini berarti tunjangan yang berkaitan dengan kinerja akan diperbaiki atau ditingkatkan, memberikan kompensasi lebih bagi kinerja yang baik.
3. Pemberian Insentif Tambahan: Opsi ini bisa berupa berbagai insentif lain yang diberikan selain gaji pokok dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Tinggal Putusan
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Rekrutmen CPNS 2024, Segini Gaji Lulusan SMA SMK dan S1 Jika Lolos Tes
Perbandingan Besaran Kenaikan Gaji PNS dan PPPK
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah mengonfirmasi adanya penyesuaian gaji.
"Ya, disesuaikan," ujarnya pada Senin, 22 Juli 2024, seperti dilansir dari JPNN.com. Meskipun tidak merinci besaran kenaikan, Airlangga memastikan bahwa penyesuaian gaji ini akan meningkat. "Kalau penyesuaian, pasti ke atas," tambahnya.