BACA JUGA:Kejadian Tragis di Lubuklinggau: Keponakan Serang Paman hingga Terluka Parah, Begini Kronologisnya!
Sampai akhirnya tersangka diberhentikan dari pekerjaaannya ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024 lalu. Tapi karena sebelumnya upaya koperatif menunggu itikad baik dari tersangka tak kunjung di respons," urainya.
Sapriadi berharap agar penyidik dapat menuntaskan kasus ini hingga membasanua ke meja persidangan. Termasuk dapat menindaklanjuti indikasi surat keterangan sakit dari bidan sebagai dasar tersangka tak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka tersebut.
Dikonfirmasi perihal ketidakhadiran tersangka Ririn dengan alasan sakit ini, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowodjojo,SH,SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal,SE membenarkan.
"Iya, tidak hadir pada pemanggilan pertama karena sakit dilampirkan surat keterangan sakitnya. Nanti akan segera dilayangkan pemanggilan kedua," sebut Wisdon, Jum'at (25/7/2024) siang.(kms