https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka, Oknum Karyawati Gelapkan Uang Rp1,3 M Ini Cuma Lampirkan Keterangan Sakit

Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka, Oknum Karyawati Gelapkan Uang Rp1,3 M Ini Cuma Lampirkan Keterangan Sakit dari Bidan --

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemanggilan terhadap Oktarina Permatasari alias Ririn (33), oknum karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang dengan sangkaan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp1,3 milyar.

Sayangnya, pada pemanggilan perdana Jum'at (25/7/2024) pagi, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit. Tapi, surat keterangan sakit yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya dinilai banyak kejanggalan.

Inilah yang dipermasalahkan oleh Adv. Sapriadi Syamsudin,SH,MH selaku tim kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Wanda Osnawi (44) selaku Direktur Utama PD Terang Dunia.

"Kami tidak mempermasalahkan perihal pemanggilan tersangka oleh penyidik, yang dipermasalahkan soal surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh tersangka sebagai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik yang menurut kami banyak terdapat kejanggalan," ungkap Sapriadi usai menemui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Jum'at (25/7/2024) siang.

BACA JUGA:Walikota Palembang Open Tennis Tournament 2024: Ajang Cari Bibit Atlet Berprestasi, Juga Silaturahmi

BACA JUGA:Ding Liren, Juara Dunia Asal China Yang Diragukan

Diantara kejanggalan yang dimaksud surat keterangan sakit itu hanya dari bidan bukan dokter yang berkompeten, tidak terdapat kop surat, tidak ada keterangan sakit apa, tidak ada stempel surat serta izin sakit selama empat hari.

"Kami menduga ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan karena sepengetahuan kami keterangan sakit itu cuma berlaku selama tiga hari.

Makanya kami meminta penyidik agar dapat mengusut keluarnya surat keterangan sakit ini dengan memanggil bidan yang mengeluarkan surat tersebut," pinta Sapriadi didampingi kuasa hukum pelapor lainnya dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin and Partners yakni M Syarif Hidayat,SH dan Debit Sariansyah,SH ini.

Dijelaskan Sapriadi, kasus ini bermula saat korban mendapati terjadi kebocoran dari laporan keuangan di perusahaan miliknya.

Hasil audit internal perusahaan diketahui jika ada uang perusahaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan penheluarannya senilai Rp1,3 milyar.

Setelah dikumpulkan seluruh karyawan toko akhirnya tersangka Ririn yang menjabat sebagai staf administrasi merangkap sebagai sales marketing ini mengakui jika dirinya terpakai uang perusahaan senilai Rp800 juta.

Modus operandi yang dilakukan tersangka

Menurut Sapriadi, saat itu tersangka berjanji untuk mengembalikan uang perusahaan yang katanya dipakai tersebut, bahkan dibuatkan surat pernyataan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan