Di sisi lain, Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibudin, menjelaskan bahwa CWLD merupakan inovasi dalam pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern.
Sistem bagi hasil memastikan prinsip syariah terpenuhi, sehingga CWLD dapat memberikan keuntungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"CWLD memungkinkan dana wakaf yang terkumpul untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan," jelas Muhibudin.
Kategori :