Lokakarya RKKNI: Meningkatkan Standar Kompetensi Penerjemah Nasional

Jumat 26 Jul 2024 - 08:37 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

• Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI): HPI adalah organisasi yang mengakui oleh Federasi Penerjemah Internasional (FIT) sejak tahun 1974. HPI menyelenggarakan program sertifikasi untuk penerjemah, baik untuk penerjemah umum maupun penerjemah tersumpah.

Program ini memiliki beberapa level (A, B, C, dan D) yang mengukur kompetensi penerjemah dalam menerjemahkan teks dari satu bahasa ke bahasa lain. 

• Tes Sertifikasi Nasional (TSN): TSN diadakan oleh HPI dan mengukur kompetensi penerjemah. Setelah lulus ujian kompetensi, penerjemah akan memperoleh sertifikat TSN.

Selanjutnya, penerjemah dapat mengajukan surat permohonan menjadi penerjemah tersumpah kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

• Penerjemah Tersumpah: Setelah melewati ujian sertifikasi, penerjemah yang telah lulus kualifikasi akan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM. Ini memungkinkan mereka untuk bekerja sebagai penerjemah tersumpah. 

 

 

Kategori :