MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Polsek Rambang Lubai, berhasil menangkap pelaku curanmor berikut penadahnya. Kedua pelakunya, berinisial S (37) dan M (29). Berikut barang bukti motor curiannya, Honda Beat nopol BG 6769 DAN.
Korban dari pencurian motor itu, Sutiana (28), warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kejadiannya Kamis, 23 Mei 2024, saat korban pergi ke pasar kalangan Desa Gunung Raja.
BACA JUGA:Pasutri Muda Curanmor Motor di Ogan Ilir, Bongkar dan Jual Onderdil
“Korban memarkirkan kendaraannya di parkiran pasar. Lalu korban pergi membeli es. Sekitar 5 menit, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH, Kamiss, 25 Juli 2024.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp28 jta, dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
Dari hasil penyelidikan, Tim Elang Polsek Rambang Lubai berhasil menangkap tersangka S, Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. “Dia selaku pemetik motor, kami tangkap di Kota Prabumulih,” terangnya.
Tersangka S, merupakan warga Jl Bakaran, Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi menciduk penadah motor curian tersebut, tersangka M, warga Perumnas GPE Blok V, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Dari pemeriksaan tersangka S mengaku hanya bertugas mencari sasaran dan mengawasi lokasi pencurian saat beraksi. Dia standby di sepeda motor.
"Dia mengaku yang bertindak sebagai eksekutor, temannya berinisial R, menggunakan kunci T. R ini masih dalam pengejaran," terangnya.
BACA JUGA:Ajaib, Pelaku Curanmor Ini Bisa Menghilang saat Dikepung Massa dan Polisi, Ternyata…
BACA JUGA:Operasi Polsek Kikim Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lahat, Ini Barang Buktinya!
Diduga bukan baru kali ini saja, tersangka S beraksi curanmor bersama dengan R. Sebab tersangka S mengaku, biasanya hasil jual motor curian, uangnya mereka bagi dia.
“Tersangka S dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, sedangkan tersangka M dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan," jelas Garna. (way/air)