Bahwa perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).
Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.(Triawan)
Tags : #penyidikan kasus korupsi
#penyalahgunaan dana desa
#modus korupsi dana desa
#korupsi dana desa
#kejaksaan lahat
#kades ditahan lahat
Kategori :
Terkait
Rabu 24 Jul 2024 - 17:33 WIB
Kades Tanjung Raya Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Senin 22 Jul 2024 - 22:07 WIB
Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih
Jumat 19 Jul 2024 - 20:56 WIB
Aset Terpidana Tipikor Disita
Kamis 04 Jul 2024 - 02:34 WIB
Tilep Dana Desa Rp 400 Juta, Kades Meghanggin Tersangka Langsung Dijebloskan ke Penjara
Kamis 25 Apr 2024 - 17:32 WIB
Sekretaris DPPPA Kabupaten Mura Jadi Tersangka Korupsi Dugaan Sunat Anggaran
Terpopuler
Rabu 24 Jul 2024 - 11:14 WIB
Makin Banyak yang Berkualitas, Inilah 104 Kampus yang Kantongi Akreditasi Unggul BAN PT Per Akhir Juli 2024
Rabu 24 Jul 2024 - 09:31 WIB
Nomor 1 Bukan UI atau UGM, Inilah 10 Kampus yang Paling Banyak Cetak PNS di Indonesia
Rabu 24 Jul 2024 - 16:04 WIB
Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu
Rabu 24 Jul 2024 - 14:45 WIB
Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Banyak Diterima jadi PNS, Dijamin Ga Nyesel Pilih Program Studi Tersebut
Rabu 24 Jul 2024 - 18:19 WIB
Loker BUMN: PT Pertamina dan PT KAI Services Buka Rekrutmen, Bagi Lulusan SMA/SMK dan S1 Semua Jurusan
Terkini
Kamis 25 Jul 2024 - 00:02 WIB
Cek Rekeningmu! Ada 14 Bank Bangkrut di Indonesia Per Juli 2024, Ini Daftarnya
Rabu 24 Jul 2024 - 23:06 WIB
Film Pendek ’Bakar Hutan Pacak Tebuang’ Jadi Kisah Nyata, Polisi Sudah Tahan 6 Tersangka Karhutla Tahun 2024
Rabu 24 Jul 2024 - 22:40 WIB
Hamzah Haz Terjatuh saat Hendak Salat Duha
Rabu 24 Jul 2024 - 22:15 WIB
Soal Pempek Belah Isi Sabu, Penyelundup Akui Komunikasi Via Telepon dengan Napi R, Ditransfer Uang Rp2,5 Juta
Rabu 24 Jul 2024 - 22:11 WIB