Kades Tanjung Raya Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Rabu 24 Jul 2024 - 17:33 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Bahwa perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.(Triawan)

Kategori :