Lahat, Sumateraekspres.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD). Tersangkanya Kades aktif Marwansyah berinisial MW, Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Tersangka ditahan usai penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat TA 2020, Rabu (24/7).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B 1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024. Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.
"Saat ini tersangka statusnya kades aktif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto SH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH.
Lanjutnya bahwa modus tersangka, dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya. Seperti tidak dibangun sepenuhnya pembangunan SPAL, jalan, dan beberapa belanja lainnya untuk tenda, sound tidak dibelikan.
BACA JUGA:Menteri Nadiem, Pendidikan Vokasi Dorong Produk Dalam Negeri untuk Pasar Global
BACA JUGA:OJK dan PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah di Aceh untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMKM Perempuan
"Jadi dari anggaran sekitar Rp780 juta kerugian negaranya Rp663juta. Jadi cukup banyak, bahkan hampir 100 persen tidak dilaksanakan. Selain untuk mengelabui petugas saat proses penyidikan.
Barang -barang seperti perlengkapan tenda sound dipinjam dahulu, seolah-olah barang itu ada saat kami cek lapangan," tegasnya.
Kemudian untuk uang yang digunakan tersangka, pihak kejaksaan saat ini sedang menelusuri apakah ada aset dan lainnya yang dibeli tersangka dari hasil dugaan tipikor tersebut.
Lalu ditegaskan penyidik Kejari Lahat, sebagian juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi seperti foya-foya untuk karaokean, judi dan lainnya.
Lanjutnya, dalam proses penyidikan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
BACA JUGA:Partai Besar Wajib Mengedepankan Kader Terbaiknya untuk Pilkada Palembang
Atas tindakannya, tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.