KPU Prabumulih Sosialisasikan PKPU Nomor 8/2024: Ini Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah!

Rabu 24 Jul 2024 - 10:27 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih melakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota beserta Wakil Walikota, di Rumah Makan Kampoeng Cemara, Rabu (24/7).

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata menyebutkan, pihaknya sengaja melakukan sosialisasi PKPU lantaran ada banyak yang diatur dalam PKPU terbaru.

"Untuk itu, perlu disosialisasikan karena bersinggungan dengan lembaga di luar KPU," sebutnya mengaku mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Partai Politik (Parpol) di Prabumulih.

Dalam kesempatan itu, pria berkacamata itu berharap agar para calon nanti dapat memenuhi syarat dalam PKPU tersebut. "Karena ada banyak (peraturannya, red)," sebutnya.

BACA JUGA:PEMADAMAN! Pemadaman Listrik di Martapura Rabu 24 Juli 2024, Ini Wilayah Terdampak!

BACA JUGA:Panik, Api Berkorbar di Stable Berkuda Sekayu, Kok Bisa? Ini Penyebabnya!

Dia mencontohkan, misalnya surat pailit yang ternyata hanya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tertentu yang bisa mengeluarkan yaitu Pengadilan Negeri Tata Niaga.

"Tadi dijelaskan pihak Pengadilan disini, bahwa untuk Sumsel masuk wilayah Zona Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bebernya.

Selain itu, kata dia. Pihaknya juga masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) PKPU nomor 8/2024 yang akan mengatur terkait tempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkoba dan lainnya.

Harapannya, agar bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota dapat bergerak cepat untuk memenuhi syarat yang sudah sosialisasikan.

"Makanya kita undang Parpol karena pencalonan harus didukung Parpol," lanjutnya.

BACA JUGA:HAN 2024: Membangun Generasi Muda Berwawasan dan Berkarakter, Ribuan Anak Antusias Rayakan HAN 2024

BACA JUGA:Bidar: Warisan Legenda dan Mitos di Sungai Musi Palembang

Dalam PKPU tersebut, juga diatur syarat pendidikan minimal SMA dan visi misi jangka panjang setiap calon untuk kota Prabumulih. 

Selain itu, anggota DPRD pada saat mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah (Balon Kada) bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang turut serta dilaporkan dan diketahui Partai Politik. 

Kategori :

Terkait

Kamis 07 Nov 2024 - 21:58 WIB

Jadi Ujung Tombak Pemilu 2024

Minggu 03 Nov 2024 - 23:03 WIB

Libatkan Masyarakat, Target 7 Hari Selesai

Sabtu 26 Oct 2024 - 21:16 WIB

Debat Perdana Angkat Empat Tema

Senin 30 Sep 2024 - 22:36 WIB

Hari Ini, Cetak Surat Suara