Berdasarkan keterangan pihak keluarga itulah, polisi membuat kesimpulan sementara itu bukan kejadian begal atau perampokan.
Setelah didalami, itu adalah kasus pembunuhan berencana, dan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya, berhasil menangkap 2 orang tersangkanya.
Lanjut Hendrawan, dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahu bahwa perencanaan pembunuhan itu dilakukan satu hari sebelum kejadian.
“Tersangka AA mengaku kalau ia membunuh, korban karena sakit hati," terangnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri STK SIK.
BACA JUGA:Nah Lho, Hasil Visum Belum Dipastikan Bondol Tewas Karena Bunuh Diri
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Bunuh Diri. Tren Mengkhawatirkan di Lubuklinggau
Dari keterangan saksi, ada yang melihat tersangka AA membawa senapan angin. Dari hasil Oah TKP, polisi juga menemukan ada serpihan senapan angin.
“Dari keterangan saksi dan barang bukti, mengarah kepada kedua tersangka dan kami amankan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (uni/air)