Setelah di Atensi Kejagung, Akhirnya Kejari Lahat Banding

Senin 09 Jan 2023 - 18:41 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Salah satu eksaminasinya, Kejagung meminta Jaksa Kejari Lahat untuk melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Hal itu terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur. Dalam kasus itu terdakwa dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Baca juga :  Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis

Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut dan saat ini sedang proses banding oleh JPU kejari Lahat.

"Kita sudah tindak lanjuti atensi dari Kejaksaan Agung RI, dan hari ini (kemarin-red) sudah ditandatangani Akta Banding oleh Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Negeri Lahat, " kata sarjono, Senin (9/1).

Sebelumnya viral diberitakan, kasus pemerkosaan anak yang dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan menarik perhatian pengacara Kondang Hotman Paris.

Melalui akun @hotmanparisofficial korban pemerkosaan bersama kedua orangtuanya mengadukan ketidakadilan kepada Hotman Paris di kopi joni Jakarta, Sabtu (7/1) lalu. Baca juga : Vonis Tersangka Kekerasan Seksual Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Minta Kejari Lahat Lakukan Banding

Dalam unggahan videonya, Hotman meminta Kejari Lahat melakukanbanding terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil oleh pihak korban pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

"Terdakwa hanya di tuntut 7 bulan, Ada apa dengan kejari Lahat, mohon kepada kajari Lahat dan kejati Sumsel agar melakukan banding atas putusan majelis hakim, "  katanya.

Sebelumnya, sabtu (7/1) dikonfirmasi Sumatera Ekspres melalui pesan WA, Kepala Kejalsaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin mengatakan jika tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU Kajari Lahat untuk melakukan banding.

"Tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding atas putusan majelis hakim sebab proses penuntutan perkara sendiri sudah dibacakan JPU selama 7 bukan dan diputus hakim 10 bulan, " Katanya

"Jadi tuntutan dari JPU sudah terpenuhi bahkan putusan majelis hakim melebihi tuntutan nya, " imbuhnya. (nsw)

Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding

Baca juga : Instagram Hotman Paris 

Tags :
Kategori :

Terkait