Polres Lubuklinggau Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika di Gang Kandis

Senin 22 Jul 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Kamis (18/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Operasi ini melibatkan penangkapan seorang tersangka serta penyitaan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,64 gram.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Gang Kandis telah lama dikenal sebagai tempat transaksi narkotika yang marak. Dengan struktur permukiman yang padat dan gang-gang sempitnya, lokasi ini menjadi sarang utama bagi para pengedar untuk menjalankan bisnis terlarang mereka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, yang diwakili oleh Kasat Narkotika Iptu Novera Enam Jaya Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Gang Kandis.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial R atau Irawan.

BACA JUGA:Sinergi Kajari dan Kapolres Muba: Kolaborasi Harmonis di HBA ke-64, MANTAP!

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Akun Saldo DANA yang Tidak Bisa Transfer

"Tersangka sering melakukan transaksi di salah satu kontrakan di sini. Kami mengamankan lima paket sabu sabu beserta barang bukti lainnya dari tempat tersebut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu kotak rokok vigor yang berisi plastik klip berisi sabu seberat 1,64 gram, disimpan di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding kontrakan tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka telah mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut," tambahnya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menekankan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegasnya.

BACA JUGA:Tips dan Trik Bermain Game Penghasil Saldo DANA, Dijamin Sukses Dapet Cuan Sambil Rebahan

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Cepat, Inilah 8 Game Terbaik yang Wajib Dicoba

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Lubuklinggau berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Kategori :