SUMATERAEKSPRES.ID - Hari ini, 22 Juli 2024 seluruh insan Kejaksaan atau dikenal dengan sebutan Adhyaksa memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.
Tapi, tahukah kalian jika jauh sebelum Indonesia merdeka yakni sejak zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, terutama pada masa Kerajaan Majapahit, istilah “dhyaksa,” “adhyaksa,” dan “dharmadhyaksa” merujuk pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.
Istilah tersebut semuanya berasal dari bahasa kuno, yaitu dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Dhyaksa adalah hakim yang bertugas menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan, dan mereka dipimpin oleh seorang adhyaksa, yaitu hakim tertinggi yang mengawasi para dhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang relevan dengan jaksa dan Kejaksaan adalah Openbaar Ministerie.
Meskipun pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda,
Kejaksaan tetap memiliki peran dalam mempertahankan peraturan negara, menuntut tindak pidana, dan melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.
Setelah Indonesia merdeka, Kejaksaan tetap memegang peran penting dalam sistem hukum.
Pada 22 Juli 1960, Kejaksaan Republik Indonesia berdiri sebagai lembaga mandiri berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960.
Sejak saat itu, 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa untuk memperingati momen bersejarah tersebut.
BACA JUGA:Kloter 30 Kertajati Menutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia
Lalu, apakah peran dari institusi kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia ?