SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang resmi.
Informasi ini penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjaman dari pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan bunga tinggi.
Hingga 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah berizin di OJK.
Pada rilis terakhirnya, OJK mengumumkan 98 pinjol berizin pada Jumat (12/7/2024).
BACA JUGA:Satu Semester Terima 8.213 Aduan Pinjol, OJK Keluarkan Peringatan Tertulis
BACA JUGA:Masyarakat Boleh Utang Pinjol Hingga Rp10 M, OJK Sedang Menyusun Aturan
Jumlah ini sedikit berkurang dari Juni 2024, di mana terdapat 100 pinjol berizin.
Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
Dilansir dari laman OJK, berikut adalah daftar pinjol legal per Juli 2024:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Investree - https://www.investree.id
3. Amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost - https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id