OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan suami istri muda asal Pal I dusun I Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Riska Saputra (19) dan Marsha Arsinta (18), berhasil diamankan setelah melarikan motor milik seorang warga di Ogan Ilir.
Kejadian ini bermula saat keduanya meminjam motor dari seorang remaja bernama Bagas untuk jalan-jalan dari desa Ulak Segelung hingga Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
"Setiba di tengah perkebunan sawit di Desa Pulau Semambu, pelaku menggunakan pisau dan memaksa Bagas turun dari motor," ungkap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir, M Ilham. Pasutri ini kemudian membawa kabur motor tersebut.
Bagas, setelah kejadian itu, segera melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya dan pihak kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan oleh polres Ogan Ilir akhirnya membuahkan hasil setelah kurang lebih 2 minggu.
BACA JUGA:Inilah 6 Beasiswa Kuliah ke Singapura, Ada yang Tanpa Tes Toefl, Gratis!
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Gelar Kegiatan Spesial untuk Peringati HBA dan HUT IAD
"Pada Selasa, 16 Juli 2024, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kontrakan di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin," tambah Ilham. Pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa mereka telah membongkar motor untuk menjual onderdilnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polsek Keluang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan kendaraan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti tindak kriminal yang terjadi. (dik)