SK CPNS Dosen 2023: Distribusi oleh Kemendikbudristek dan BKN Berlanjut Hingga Juli 2024

Jumat 19 Jul 2024 - 08:47 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk menerbitkan dan mendistribusikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen yang lulus seleksi tahun 2023 secara bertahap hingga akhir Juli 2024.

Kemendikbudristek bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses ini.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa sebagian besar dokumen telah diverifikasi dan disetujui.

Sebanyak 8.281 SK CPNS telah ditandatangani dan dikirimkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.

"Sementara itu, 684 nama sedang dalam proses perbaikan persetujuan teknis, 63 peserta mengundurkan diri, 21 tidak memiliki pengganti, dan 42 masih menunggu hasil pengolahan data BKN,"katanya. 

BACA JUGA:6 Peran Penting Ayah dalam Mengasuh Anak: Lebih dari Sekedar Pemberi Nafkah!

BACA JUGA:Kehebatan Raja Iskandar Agung: Pemimpin Muda yang Mengubah Sejarah Dunia, Dari Penaklukan Persia hingga India

Untuk menjadi CPNS Dosen, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuh diantaranya 

• Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

• Usia: Lulusan S-2/Spesialis: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Lulusan S-3/Subspesialis: Minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun. 

• Kualifikasi Pendidikan: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) untuk beberapa formasi. Biasanya memerlukan gelar Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk formasi dosen. 

• Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 

• SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menunjukkan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. 

BACA JUGA:Waspadai Waktu Berbahaya Terpapar Matahari di Musim Kemarau, Yuk Dimak Tips Hindari Sinar Matahari Berlebih!

BACA JUGA:Masyarakat Kayuagung Tetap Gelar Pernikahan di Bulan Muharram, Ini Kata Kepala KUA!

Kategori :