8. JA-8 & JF-8: Rp8.296.386.
BACA JUGA:Seleksi CASN CPNS 2024 Diundur hingga Bulan Agustus, Alasan dan Persiapan yang Perlu Dilakukan
9. JA-7 & JF-7: Rp7.207.981.
10. JA-6 & JF-6: Rp6.262.364.
11. JA-5 & JF-5: Rp5.440.803.
12. JA-4 & JF-4: Rp4.727.022.
13. JA-3 & JF-3: Rp4.106.883.
14. JA-2 & JF-2: Rp3.568.100.
15. JA-1 & JF-1: Rp3.100.000.
Saat ini, perkiraan gaji ASN berdasarkan skema single salary telah dirinci berdasarkan tingkatannya, termasuk untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) serta Jabatan Fungsional (JF).
Meskipun demikian, informasi ini masih bersifat tentatif dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Sejumlah instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah lebih dulu menerapkan sistem single salary.
Di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, BPS, Basarnas, LAN, serta beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
Dengan demikian, penerapan sistem single salary ini pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pengembangan gaji ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.