JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025.
Langkah ini akan dijalankan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPP) Manajemen ASN disahkan.
Agus Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, mengungkapkan bahwa RPP tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Kalau sudah ada RPP Manajemen ASN, berarti ini (single salary) paling cepat bisa dilaksanakan itu awal tahun 2025 karena nanti akan ada Perpres-nya juga," ujar Yudi.
BACA JUGA:Agustus Pendaftaran, Inilah Formasi CPNS di Kementerian PUPR untuk Lulusan SMA dan S1
BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku
Penerapan sistem gaji tunggal ini diharapkan dapat secara otomatis meningkatkan gaji ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Konsepnya yang lebih transparan dan sederhana diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pegawai dengan nilai gaji pokok yang lebih besar, termasuk komponen tunjangan yang sebelumnya terpisah.
Penghapusan komponen tunjangan yang terpisah dan penggabungannya ke dalam gaji pokok diharapkan dapat memproyeksikan peningkatan total gaji ASN pada tahun 2024.
Pemerintah juga mengharapkan bahwa skema ini akan mengurangi ketimpangan gaji dan meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary
A. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
1. JPT-I: Rp39.365.146.
2. JPT-II: Rp37.490.615.
3. JPT-III: Rp35.705.348.