Gegara Banyak BPR Bangkrut, OJK Luncurkan Peraturan Baru untuk Penguatan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah

Rabu 17 Jul 2024 - 12:07 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong BPR dan BPR Syariah tumbuh sebagai lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif dalam melayani masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil di wilayahnya. Selama ini, banyak BPR yang bangkrut karena kurang baiknya tata kelola. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini dan upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.

"Ketentuan ini penting untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan kami, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik sering menjadi penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah," ujar Dian.

BACA JUGA:BPR Utomo Bank Terus Berkembang, Total Aset Tembus Rp2,3 Triliun

BACA JUGA:Cek Rekening! Ada 12 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.

Hal ini diharapkan dapat membuat industri menjadi lebih efisien dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola yang berlaku sejak 1 Juli 2024 mengatur kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang Baik dalam seluruh tingkatan organisasi.

Pengaturan ini mencakup penyempurnaan struktur dan proses tata kelola, termasuk aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

BACA JUGA:Astaga! Ada 4 Bank Bangkrut April ini, Ayo Segera Cek Rekening, Amankah Dana Simpanan Anda?

BACA JUGA:Bangkrut, The Body Shop Tutuk Toko di Amerika dan Kanada

Dengan penerapan Tata Kelola yang Baik, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh secara stabil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat lebih besar kepada nasabah dan para pemangku kepentingan.

Penguatan tata kelola ini juga diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta memitigasi risiko kecurangan atau permasalahan lainnya.

OJK meyakini bahwa kebijakan dan ketentuan tata kelola ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat.

Kategori :