Muratara, Sumateraekspres.id - Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemui puncaknya dengan gugatan yang diajukan terhadap sejumlah komisioner Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muratara.
Informasi dari Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Dua (DPD II) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran etika telah dilakukan oleh pihak terkait, terutama terkait keputusan kontroversial dalam Pemilu Serentak 2024.
Sekjen DPD II Golkar Kabupaten Muratara, Hasran Akwa, menjelaskan bahwa sidang DKPP telah mengungkapkan dengan jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPUD Muratara.
Salah satu contohnya adalah keputusan untuk membuka kotak suara di Kecamatan Karang Jaya tanpa dasar yang jelas, hanya berdasarkan desakan saksi-saksi tanpa bukti tertulis yang memadai.
"Pengaduan kami ke DKPP menuntut pencopotan seluruh komisioner Bawaslu dan KPUD Muratara karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang signifikan sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Hasran.
BACA JUGA:Manager dan Pengawas SPBU Dilaporkan dalam Kasus Selewang BBM Subsidi
Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan bahwa DKPP akan mengabulkan permohonan dari pihak mereka, mengingat fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Namun, Heriyanto, ketua komisioner KPUD Muratara, menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses persidangan dan tuntutan yang diajukan.
Di pihak lain, beberapa komisioner Bawaslu Muratara mengonfirmasi adanya sidang DKPP yang mereka hadiri, namun mereka tetap optimis bahwa tuntutan tersebut akan ditolak. Mereka menyatakan bahwa selama ini mereka telah menjalankan prosedur sesuai dengan tahapan Pemilu yang berlaku.
Putusan DKPP terhadap gugatan ini dinantikan oleh semua pihak terkait, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Muratara.