PALEMBANG, SUMATERAEKDPRES.ID - Petugas Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki senjata api (senpi).
Tak main-main, total senpi bukan rakitan yang diamankan dari pelaku yang belum disebutkan identitasnya itu berjumlah sebanyak empat pucuk senpi.
Ini diketahui dari unggahan akun Instagram @ditreskrimumsumsel tujuh jam yang lalu.
'Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024," tulis admin IG @ditreskrimumsumsel dilihat sumateraekspres.id pada Senin (15/7/2024) pagi.
BACA JUGA:Menggali Kekayaan Budaya Muba: Andai-Andai sebagai Warisan Sastra Lisan!
BACA JUGA:Pencarian Angga Berakhir: Jasad Ditemukan Mengapung di 12 Ulu, Ada Bantuan Pawang
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berjenis kelamin laki-laki ini masing-masing 1 (satu) pucuk senjata api jenis Muaser warna coklat hitam laras panjang SS1 Cal. 5.56 MM /32 beserta 67 butir amunisi)
Lalu, 1 (satu) pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk MUSER Cal. 7.62 / 308 MM dengan 53 butir amunisi. 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol warna silver merk WALTER Cal. 25 MM dengan 6 butir amunisi).
Lalu, 1 (satu) pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Cal. 32 ACP berikut 97 butir amunisi berserta 2 Magazine. Serta Amunisi senjata api jenis Glok Cal. 32 (45 butir). Hingga saat ini belum didapatkan kofnroamsi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Alternatif Gula Sehat untuk Penderita Diabetes: Apa Saja Pilihannya?
BACA JUGA:Apakah Aman Makan Telur Setiap Hari? Ini 6 Manfaatnya untuk Kesehatan!
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatApps (WA) belum merespons.(