Susul Teman Masuk Penjara, Gara-Gara Embat Besi Penahan Rel KA di Prabumulih

Minggu 14 Jul 2024 - 19:25 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Tak patut ditiru apa yang dilakukan Putra (32). Warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan ini mencuri rel penahan kereta api (KA).

Tanpa disadarinya, perbuatan itu dapat membahayakan perjalanan KA. Jika terjadi sesuatu pada kereta yang melintas, ratusan bahkan ribuan orang bisa jadi korbannya. 

BACA JUGA:Bobol Camp di Pinggir Rel KA, Megi Panen Barang-Barang

BACA JUGA:35 Titik Rel KA Rawan Bencana, BMKG Warning Hujan Ekstrem

Karena perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT). Menyusul temannya yang sudah lebih dulu menjalani hukuman.

Tersangka diringkus Team Macan Polsek RKT di rumah orang tuanya di Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (17/4) sekira jam 17.30 WIB di pinggir rel KA km 312+7/8 jalur hilir antara Stasiun Tanjung Rambang - Prabumulih Baru (X.5).

Tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan RKT, Prabumulih. Dia menggasak 10 batang besi penahan rel KA yang masing-masing panjangnya lebih kurang 1 meter.

Pencurian itu dilakukan bersama temannya, Rachmat (sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih). Mereka menggali dan mencabut besi penahan rel KA.

Selama satu minggu, perbuatan kedua pelaku sudah merugikan PT KAI Rp6.727.000. Kasus pencurian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek RKT.

BACA JUGA:Ada-Ada Saja Remaja Ini, Tidur di Rel KA. Untung Tidak Tewas, tapi Bagian Tubuhnya Putus

BACA JUGA:Komplotan Pencurian Besi Rel KA, Diduga Juga Curi Besi Tower SUTET

Menerima laporan dari PT KAI, petugas melakukan penyelidikan. “Akhirnya berhasil mengamankan pelakunya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah, Minggu (14/7).

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya Rachmat yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih," sebutnya.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan. (chy)

 

Kategori :