JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) di seluruh Indonesia akan mengadakan razia bertajuk "Operasi Patuh Jaya" dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Razia polantas tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi.
"Eksistensi Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan," kata Eddy dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu 13 Juli 2024.
Operasi ini akan berlangsung serentak di semua polda di Indonesia, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran sebagai fokus penindakan.
BACA JUGA:Ditangkap Saat Berupaya Melakukan Balap Liar, Polisi Amankan Dua Sepeda Motor
Pelanggaran tersebut antara lain adalah kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, operasi juga akan menindak pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran operasi adalah pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM.
Lalu, berboncengan lebih dari satu orang, dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelayakan jalan.
BACA JUGA:Calon Top Skor, Rebutan 4 Klub. Pesona Dani Olmo Usai Sukses Bawa Spanyol ke Final Euro 2024
Target operasi lainnya meliputi kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, menggunakan rotator dan sirine tanpa izin, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Salah satu warga Palembang, Hendra mengaku adanya razia tersebut memang harus dilakukan, sebab banyak kendaraan sekarang membandel.
"Paling kesal ada motor ngebut dan juga knalpotnya bunyi besar banget, jadi yang seperti itu harus ditindak," pintanya.