PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan, 1,4 kg sabu-sabu senilai Rp1 miliar lebih dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.
Acara pemusnahan barang bukti 1,4 kg sabu-sabu itu berlangsung di Mapolrestabes Palembang, Jumat (12/7) siang.
Tak hanya diblender, sabu-sabu itu dicampur cairan pembersih lantai sehingga tak bisa disalahgunakan lagi.
Ada pun sabu-sabu seberat 1,4 kg itu disita dari dua tersangja. Sebanyak 391 gram dari tersangka Chandra Susanto (39) warga Jl Yos Sudarso Lr Pasma Putra Kelurahan 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ini Kena Bekuk Saat Bertransaksi Sabu-sabu, Ini Penampakannya!
Sabu itu ditemukan petugas dalam paper bag yang digantung di motor NMax miliknya pelaku. Penangkapan terhadap tersangka Chandra di Jl Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir pada Selasa (28/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sedangkan sisanya sebanyak 1.059 gram disita dari tiga tersangka lain yakni Wahyudi Harianto (39) warga Jl Ratu Sianum 3 Ilir, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44), warga Lampung.
Ketiganya tertangkap dalam kamar kontrakan di Jl Yayasan Lr Keluarga. Barang bukti 1.059 gram sabu disembunyikan pelaku dalam truk trailer yang rusak yang berada di parkiran PT GUI Jl RE Martadinata.
Sebelum diblender dengan cairan pembersih lantai, sabu-sabu tersebut lebih dulu dicek keasliannya oleh petugas Labfor Polda Sumsel.
BACA JUGA:Briptu L Positif Pakai Sabu-Sabu, Urine Positif Mengandung Amfetamin dan Methamfetamin
BACA JUGA:Disergap di Kebun Karet, Lebaran dalam Penjara, Dua Warga Lakitan Miliki 23 Paket Sabu-Sabu
"Setelah merampungkan pemeriksaan atas pelaku, selanjutnya batang bukti sabu kita musnah yang sebelumnya sudah disisihkan sebagian kecil untuk barang bukti dan juga uji labfor. Hari ini (kemarin), kita musnahkan dengan cara diblender, dicampur pembersih lantai.
Setelah itu dibuang ke toilet agar tidak bisa disalahgunakan," beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Tersangka Chandra mengungkapkan, sabu 391 gram merupakan miliknya. Rencananya akan dijual kembali ke dalam paket kecil melalui kaki tangannya.
“Biasanya setelah habis baru setoran dari anak buah masuk. Tapi keduluan ditangkap. Sabu ini dari bos, pesan melalui telepon," pungkasnya. (afi)