MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tingginya resiko kegiatan produksi PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4, dalam mengelola sumur tua dalam produksi minyak.
Demi mempertahankan kebutuhan energi Nasional. Perusahaan BUMN itu, mengambil langkah berbagai pencegahan (preventif,red) legal.
Khususnya mitigasi resiko pengelolaan sumur tua di Kabupaten Muba.
BACA JUGA:3 Minggu Jabat Kajari Muba, Naik Sidik 2 Perkara Dugaan Korupsi, Salah Satunya Kredit Fiktif Bank Pelat Merah
Kajari Muba Roy Riady dan Head of Legal Counsel Zona 4 penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT pertamina EP regional 1 zona 4 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba di Electra Room 4 The Excelton, Jumat (12/7).
Disaksikan GM PT pertamina EP zona 4 Djudjuwanto, Senior manager Ramba Field Hanif Setiawan, senior manager legal counsel regional 1, Muhammad Husni Nuroin serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, Nofita Dwi Wahyuni SH MH.
" Marak pengeboran minyak ilegal (ilegal driling,red) di Kabupaten Muba," kata Roy Riadi sebagai pembicara di Forum Pengelolaan Kontrak Sumur Tua.
BACA JUGA:Kajari Muba Masuk Nominasi Peraih Adhyaksa Award 2024, Ini Kata Pegiat Anti Korupsi Sumsel
Banyak aktifitas ilegal driling bermodalkan tenda terpal dan seng yang ditutupi. Warga melakukan pengeboran minyak ilegal yang berdampak kebakaran dan pencemaran lingkungan.
" Kegiatan ilegal driling ini, menjadi perhatian isu Nasional," tegasnya. Kejaksaan memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dengan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD
Permasalahan ilegal driling sangatlah komplek, yang berdampak aspek hukum, sosial serta keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA:DBH Capai Rp 100 Miliar Pertahun, Kenapa Masih Banyak Warga Miskin? Ini Kata Kajari Muba
" Saya tidak setuju melegalkan ilegal driling, karena merupakan norma yang diatur dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU)," jelasnya.
Terlebih yang dikatakan sumur tua adalah sumur yang lahir di tahun 1970. Sementara sumur di Kabupaten Muba, baru berumur 1-2 tahun.
Maka itulah, saya setuju perlu tata kelola minyak Kabupaten Muba yang lebih baik. " Tidaklah mungkin melegalkan ilegal driling," ucapnya lagi.
Aksi ilegal dilriling dalam forum diskusi ini, Roy pikir aksi ilegal driling bagian dari adalah dosa Pemerintah Daerah terhadap masyatakat yang tidak mensejahterakan masyarakatnya.
Padahal APBD Kabupaten Muba masuk anggaran terbesar sampai Rp 4 triliun. Yang didalam anggaran itu, terdapat sumber pendapatan dari DBH yang intormasinnya sebesar Rp 100 miliar
" Seharusnya DBH yang besar ini, bila digunakan dengan tepat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Musi Banyuasin Bagikan Daging Kurban ke Panti Asuhan, Ini Harapan Kajari!
Mereka tak akan melakukan ilegal driling jika kehidupan masyarakat sejahtera. K
arena amanat UU persoalan sumber daya alam itu, dikuasai oleh negara digubakan kemakmutan masyarakatnya.
. " Lantaran politik anggaran yang tidak tepat merupakan syarat pembangunan di Kabupaten Muba," jelanya.
GM Pertamina EP Zona 4, Djudjuwanto, mengatakan, pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan energi Nasional.
BACA JUGA:Sumeks-Kejari Prabumulih Pererat Silaturahmi, Roy Riady Cerita Rencana Setelah Resmi Jabat Kajari Muba
Hanya saja dalam aktifitasnya, pertamina ketapkali dihadapkan berbagai permasalahan, khususnya Pertamina EP Ramba. " Khususnya legalitas pengelolaan sumur tua," ucapnya.
Kerap kali, pegawai Pertamina dipanggil aparat hukum. Yang berdampak psikologis karyawan yang bekerja. " Kita Peetamina hanya fokus bekerja," diakuinya.
Yakni menjaga ketahanan energi yang diamanahkan kepada Pertamina. " Kita menyambut baik MOU Pertamina EP Zona 4 dengan Kejari Muba," tegasnya. (Yud)