MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, resah dengan adanya aktivitas pertambangan galena yang menyerobot lahan milik warga. Tambang itu diduga tidak memiliki izin dan belum menuntaskan masalah ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat.
Informasi dihimpun, Kamis (11/7) lahan pertambangan galena di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, yang diresahkan oleh masyarakat tersebut sudah mulai beroprasi sekitar satu bulan lalu.
Penggalian batu galena itu dilakukan sejumlah oknum di dekat lokasi IUP PT Galtam yang saat ini vakum. Ardi, warga yang sempat dihubungi mengaku, aktivitas tambang itu diduga ilegal, karena dilakukan oleh sejumlah oknum warga.
"Tambang ini diperkirakan sudah satu bulan dan sangat meresahkan karena para pelaku penambang batu gelena ini diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat lokal di sini," ujarnya.
BACA JUGA:Pertambangan Galena Tanpa Izin Resahkan Warga Desa Jangkat, Muratara
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Industri Pertambangan Kian Berkelanjutan
Penambang ilegal ini beroperasi tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan maupun pemerintah desa. Warga berharap kepada yang berwajib agar pelaku penambang ilegal ini ditindak tegas karena sudah sangat meresahkan warga," ujarnya.
Asisten I Pemda Muratara H Alfirmansyah Karim saat ditanyai mengenai polemik di Desa Jangkat terkait tambang galena. Pihaknya menegaskan, belum mengetahui secara pasti permasalahan itu seperti apa. "Karena masalah perizinan domainnya itu dari Kementerian Pertambanngan, kita akan melakukan pengecekan," ujarnya.
Namun jika pertambangan yang tidak ada izin, pihaknya mengimbau agar aktivitas ilegal itu segera dihentikan. "Pemda selaku pemilik wilayah akan melakukan pengecekan dan domain kita akan melaporkan ke pihak provinsi dan kementerian jika didapati pertambangan ilegal," ujarnya.