Pertambangan Galena Tanpa Izin Resahkan Warga Desa Jangkat, Muratara
Warga Di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, resah dengan adanya aktivitas pertambangan galena yang menyerobot lahan milik warga.--
Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID- Ketegangan melanda Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, akibat aktivitas pertambangan galena yang diduga ilegal dan merampas lahan milik warga.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pertambangan tersebut telah beroperasi sekitar satu bulan tanpa izin resmi dan tanpa menyelesaikan kompensasi kepada pemilik lahan.
Penggalian batu galena dilakukan oleh sejumlah oknum di dekat lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Galtam yang saat ini sedang vakum. Ardi, salah seorang warga yang berhasil dihubungi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas ilegal ini yang merugikan masyarakat setempat.
"Kegiatan tambang ini sudah berlangsung sekitar satu bulan, sangat meresahkan karena dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat lokal di sini," ujar Ardi.
Warga juga mengecam bahwa para penambang ilegal ini beroperasi tanpa memberitahukan atau berkoordinasi dengan pemilik lahan maupun pemerintah desa setempat.
Mereka menuntut agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Asisten I Pemda Muratara, H. Alfirmansyah Karim, memberikan tanggapannya terkait polemik ini.
BACA JUGA:Sejarah Peci di Indonesia dan Jenis Peci yang Sering Dipakai
Meskipun mengakui bahwa masalah izin pertambangan menjadi kewenangan Kementerian Pertambangan, dia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan aktivitas ini.
"Jika memang terbukti bahwa pertambangan dilakukan tanpa izin, kami akan segera melaporkan ke pihak Provinsi dan Kementerian untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujar Alfirmansyah.
Warga Desa Jangkat berharap agar penegakan hukum dapat segera dilakukan demi menjaga keadilan dan keamanan lingkungan mereka. Situasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan nasional dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.