*Permintaan Rekan-Rekan Seprofesi Korban Usai Saksikan Rekonstruksi
SUMATERAEKSPRES.ID- Permintaan hukuman mati menyeruak usai proses rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap karyawan koperasi, alm Anton Eka Saputra (25) di Distro Anti Mahal. Tuntutan itu datang dari keluarga dan rekan-rekan korban.
Reka ulang itu tampak dihadiri kuasa hukum korban, M Jasmadi Pasmaindra SH. Juga rekan-rekan seprofesi korban. Mereka menyaksikan reka ulang korban dihabisi secara terencana oleh ketika tersangka di dalam Distro Anti Mahal di kawasan Maskarebet, Palembang.
BACA JUGA:Eksekusi Dokumen Pelepasan Atas Tanah-HGB
BACA JUGA:Penderita Diabetes Mari Merapat, Ini 7 Buah yang Aman untuk Dikonsumsi
"Kami di sini menuntut keadilan bagi klien kami. Dari rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas jika ini merupakan pembunuhan berencana," sebut Jasmadi, kemarin (11/7). Selain itu, Jasmadi juga berpendapat sebelum melakukan tindakan keji menghabisi nyawa korban, ketiga tersangka telah merencanakannya dengan matang.
Ada niat dan ada selisih waktu sehingga terjadilah pembunuhan tersebut. Jasmadi menilai, ke-45 adegan rekonstruksi yang diperagakan ketiga pelaku telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik. Kata Jasmadi, pihaknya akan mengawal terus kasus ini hingga ke proses persidangan.
Terkait dengan proses hukum ketiga pelaku, keluarga korban menginginkan agar para tersangka bisa dihukum mati sesuai dengan apa yang diperbuat mereka. "Sebab apa yang dilakukan ketiga pelaku ini sangat biadab dan menghilangkan nyawa orang lain," cetus dia.
Sejumlah rekan seprofesi korban berharap ketiga tersangka bisa mendapatkan ganjaran hukuman mati. Sesuai dengan tindakan keji yang mereka lakukan terhadap korban. "Hukum mati saja, Pak. Kami mendesak penyidik kepolisian untuk menuntut secara maksimal ketiga tersangka ini dengan hukuman mati. Karena setimpal dengan perbuatannya yang tega menghabisi nyawa rekan kami ini," teriak seorang teman korban. (kms/afi)