Polres Lahat Berhasil Amankan Senjata Api Illegal Milik Tersangka

Kamis 11 Jul 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyimpanan senjata api rakitan tanpa izin.

Operasi yang dilakukan dalam Ops Senpi Musi 2024 ini dipimpin langsung oleh AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Skr (58) di Desa Sumber Karya, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka Skr dilakukan pada hari Ahad (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pondok milik tersangka.

Tersangka yang merupakan seorang sopir ini ditangkap dengan barang bukti berupa 12 botol kaca timah kelereng, 1 botol kaca berisi misui/sendawa, 18 botol plastik merk Caplaiy, serabut kelapa, kawat bergagang kayu, bambu, serta 1 unit senjata api rakitan (kecepek) berukuran sekitar 1 meter.

BACA JUGA:Sukses Promosikan Durian Lokal, Pj Bupati Lahat Terima Penghargaan Bergengsi Best Promoted Local Brand

BACA JUGA:Baru Pasangan Berlian yang Aman, Kandidat Lain Pilkada Lahat Masih Berburu Dukungan Parpol

"Operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Lahat dalam meningkatkan keamanan masyarakat dengan memberantas kepemilikan ilegal senjata api di wilayah kami," ujar Aiptu Lispono SH.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal karena dapat membahayakan keamanan diri sendiri maupun orang lain."

Tersangka, yang ditangkap saat sedang duduk di depan pondoknya, telah berkooperasi dengan petugas dengan memberitahu lokasi penyimpanan senjata api rakitannya setelah menyadari kehadiran polisi. Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

"Dalam penyelidikan masih kami dalami lebih lanjut, namun kami menduga senjata api rakitan ini digunakan untuk kegiatan berburu," tambah Aiptu Lispono SH. "Namun, tetap harus diingat bahwa simpanan senjata api ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat ditindak dengan tegas."

Ops Senpi Musi 2024 tidak hanya menjadi bukti komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.Polres Lahat Berhasil Amankan Senjata Api Illegal Milik Tersangka

Lahat, 11 Juli 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyimpanan senjata api rakitan tanpa izin.

Operasi yang dilakukan dalam Ops Senpi Musi 2024 ini dipimpin langsung oleh AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Skr (58) di Desa Sumber Karya, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka Skr dilakukan pada hari Ahad (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pondok milik tersangka.

Tersangka yang merupakan seorang sopir ini ditangkap dengan barang bukti berupa 12 botol kaca timah kelereng, 1 botol kaca berisi misui/sendawa, 18 botol plastik merk Caplaiy, serabut kelapa, kawat bergagang kayu, bambu, serta 1 unit senjata api rakitan (kecepek) berukuran sekitar 1 meter.

"Operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Lahat dalam meningkatkan keamanan masyarakat dengan memberantas kepemilikan ilegal senjata api di wilayah kami," ujar Aiptu Lispono SH.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal karena dapat membahayakan keamanan diri sendiri maupun orang lain."

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik, Bimbingan Teknis PPID Dorong Transparansi dan Efektivitas di Lahat

BACA JUGA:Cara Parkir Paralel Mobil Mitsubishi Motors dengan Fitur Electric Parking Brake

Tersangka, yang ditangkap saat sedang duduk di depan pondoknya, telah berkooperasi dengan petugas dengan memberitahu lokasi penyimpanan senjata api rakitannya setelah menyadari kehadiran polisi.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

"Dalam penyelidikan masih kami dalami lebih lanjut, namun kami menduga senjata api rakitan ini digunakan untuk kegiatan berburu," tambah Aiptu Lispono SH.

"Namun, tetap harus diingat bahwa simpanan senjata api ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat ditindak dengan tegas."

Ops Senpi Musi 2024 tidak hanya menjadi bukti komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.

Kategori :