Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya

Rabu 10 Jul 2024 - 12:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

3. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang mengajar di daerah terpencil atau memiliki kondisi khusus. 

Tunjangan ini dirancang untuk mengatasi tantangan tambahan yang dihadapi oleh guru-guru tersebut dan memastikan mereka tetap termotivasi dalam memberikan pendidikan berkualitas.

Kenaikan Gaji PPPK dan PNS

Sebelumnya, kenaikan gaji telah dirasakan oleh PNS dan PPPK pada awal tahun lalu. Kenaikan ini mencapai sekitar 8 persen dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Guru Honorer Cair Sebelum Puasa

BACA JUGA:Indonesia Hanya Bisa Tersenyum, Berikut Perbandingan Gaji Guru dengan Malaysia, Singapura, dan Amerika

Gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Kategori :