*Kasus Tawuran Korban Tewas
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus tawuran yang merenggut nyawa M Putra Alam (19), sempat berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 9 Juli 2024. Pihak keluarga dan teman-teman almarhum, mengumpat dan memaki-maki ketiga terdakwa.
Membuat Ketua Majelis Hakim Romy Sinatra SH MH, terpaksa menegur sejumlah pengunjung yang ada di ruang sidang. Untuk diketahui, sidang kemarin menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil, dan Miko Aprilian.
Kericuhan terjadi saat penasihat hukum terdakwa, bertanya kepada saksi. Setelah pengunjung sidang ditegur hakim, terjadi kericuhan lagi saat saksi Ucok rekan korban, menyebut melihat terdakwa Laguna menombak korban.
BACA JUGA:Jangan Diremehkan, Inilah Manfaat dari Tanaman Langsat
BACA JUGA:Sudah Tebar 5,6 Ton NaCI
Terdakwa Laguna yang diminta berdiri, langsung membantah keterangan saksi Ucok. Sontak bantahannya, membuat riuh lagi ruang sidang. Hakim pun kali ini tidak hanya menegur, tapi meminta keluar sejumlah pengunjung yang membuat ricuh dari ruang persidangan.
Usai sidang, kembali terjadi keriuhan saat para terdakwa hendak dibawa keluar ruang persidangan. Beruntung, berkat kesigapan petugas dari kepolisian yang berjumlah puluhan orang mengamankan sidang, kericuhan berhasil dicegah.
Untuk diketahui, tawuran itu terjadi 9 Februari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jl Mayjen Yusuf Singadekane, seberang CitraLand Palembang, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati. Para terdakwa dari kelompok barat, tergabung dalam kelompok akun media sosial (medsos) Pandawa Official.
Sementara korban M Putra Alam cs, dari kelompok selatan yang tergabung dalam akun medsos Begelo. Korban M Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung, dan lainnya, berkumpul di Gandus. Mereka sudah membawa senjata tajam (sajam).
Selanjutnya mereka berboncengan motor, menuju lokasi tawuran yang sudah disepakati di depan CitraLand Palembang, pada dini hari. Di lokasi sudah ada pihak kelompok Pandawa Official, melihat terdakwa Laguna membawa tombak besi. Kemudian MF alias D, membawa celurit.
Saksi juga menyebut, M Fadil membawa celurit besar, dan terdakwa Miko Aprilian juga membawa celurit. Korban M Putra Alam yang berada di depan, saat saling serang dimulai. Karena kalah jumlah, kelompok korban sempat mundur.
Saat itulah menurut saksi, terdakwa Laguna alias Rian langsung menombak bagian depan korban M Putra Alam. Namun korban menangkis dengan tangan kirinya, hingga terluka. Terdakwa M Fadil mengayunkan celurit besarnya, tapi tidak mengenai korban M Putra Alam yang terjatuh.
Mendekat pelaku MF alias D, berulang kali membacokkan celuritnya ke tubuh korban M Putra Alam yang masih terjatuh. Terdakwa Miko Aprilian, turun membacok tubuh korban pakai celurit. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, para terdakwa langsung kabur.
Usai sidang, saksi lainnya, Rio, juga menyatakan melihat terdakwa Laguna menombak korban M M Putra Alam. “Sebab posisi saya di samping belakang korban. Saya juga sempat kena tombak, tapi cuma kena tangan sampai luka. Terus saya lari nyeberang ke arah CitraLand. Sudah itu tidak tahu lagi kejadiannya,” akunya, kepada Sumatera Ekspres.