JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait tuntutan hukuman 10 bulan Kejari Lahat terhadap pelaku pemerkosaan di Lahat.
Lewat siaran persnya, Kejagung memberikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Ada sebanyak 5 poin diberikan. Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, yang pertama adalah. Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.
"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," katanya.
Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding
Baca juga : Hotman: Ada Apa Jaksa Lahat
Kejagung menyebut, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.
"Kita pastikan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan anak yang di tuntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat masih menjadi perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai turun tangan. Dia
Dalam unggahan videonya, Hotman meminta Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil oleh pihak korban pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur.
Baca juga : Instagram Hotman Paris Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis
Baca juga : Kejati Panggil Kajari-JPU Lahat
“Terdakwa hanya di tuntut 7 bukan, Ada apa dengan kejari Lahat, mohon kepada kajari Lahat dan kejati Sumsel agar melakukan banding atas putusan majelis hakim, ” ujar Hotman.
Saat dikonfirmasi Sumatera Eksprea melalui pesan WA, Kepala Kejalsaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin mengatakan jika tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU Kajari Lahat untuk melakukan banding.
“Tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding atas putusan majelis hakim sebab proses penuntutan perkara sendiri sudah dibacakan JPU selama 7 bukan dan diputus hakim 10 bulan, ” katanya.
“Jadi tuntutan dari JPU sudah terpenuhi bahkan putusan majelis hakim melebihi tuntutannya, ” tukasnya. (Nsw)
Kategori :