BALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama bersatu untuk mengatasi permasalahan pernikahan tidak tercatat, yang dikenal dengan nikah siri.
Nikah siri tidak hanya mempengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan komitmen untuk mengatasi isu ini melalui kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih terjadi dan sulit diantisipasi karena sifatnya yang tersembunyi. Namun, kita harus menyadari dampak sosiologis yang tidak produktif dari pernikahan ini," ujar Kamaruddin.
BACA JUGA:Sebanyak 5.374 Jemaah Haji Palembang Sudah Kembali, 25 Jemaah Wafat, Ini Laporan Kemenag Sumsel!
BACA JUGA:Banyak yang Berbeda, Berikut Penjelasan Kemenag Terkait 1 Muharram 1446 H
Menurutnya, dengan melibatkan banyak pihak, persoalan nikah siri bisa ditangani secara sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memperkuat data administrasi kependudukan dan produk hukum kependudukan.
"Dengan adanya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi."
"Hal ini untuk meminimalisasi pernikahan tidak tercatat dan menekan dampaknya dalam kehidupan sosial," kata Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk fokus pada isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Gelar Pertukaran Mahasiswa Kuliah Luring dalam Implementasi MBKM
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi 1.000 Santri, Simak Ketentuan Lengkapnya
Ia menekankan bahwa penghulu memegang peran penting dalam mencegah persoalan tersebut.
"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya terkait ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga adalah isu yang harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin.
Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia, baik secara daring maupun luring.