Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian PUPR
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2024:
1. Kewarganegaraan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Catatan Hukum: Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
3. Status Kepegawaian: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari status sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Keanggotaan: Pelamar bukan CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
5. Keterlibatan Politik: Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
6. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah setelah menjadi CPNS.
9. Batas Usia: Usia pelamar saat melamar harus antara 18 sampai 35 tahun, kecuali untuk posisi tertentu seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang dapat melamar hingga usia 40 tahun.
Rekrutmen ini membuka peluang besar bagi lulusan SMA/SMK yang ingin berkarir di lingkungan pemerintahan, terutama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Persiapkan diri Anda sebaik mungkin dan penuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.