Meski demikian, Handoko menekankan bahwa angka tersebut belum final dan masih dalam proses pemutakhiran data. "Data pemilih masih bisa berubah, terutama di daerah-daerah terpencil yang mungkin akan digabung dalam satu kelompok TPS," tambahnya.
Pilkada 2024 juga akan dihadapkan dengan perbedaan dalam jumlah surat suara. Pada Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilih akan menerima lima jenis surat suara. Sementara pada Pilkada hanya terdapat dua surat suara, yaitu untuk pemilihan wali kota/bupati (Pilwako/Pilbup) dan pemilihan gubernur (Pilgub).
Jumlah pemilih bisa mengalami sedikit perubahan, namun tidak signifikan, karena proses pemutakhiran data pemilih dari pemilu Februari lalu belum sepenuhnya masuk dan bisa saja baru akan tercatat pada November 2024 mendatang.
BACA JUGA:PIlkada OKUT Stagnan dan tak Dinamis, Berpotensi Lawan Kotak Kosong
BACA JUGA:Hj Ratna Dapat Rekom, Hj Suwarti Pastikan Tetap Melaju di Pilkada Musi Rawas
Tingkat partisipasi pemilih juga menjadi perhatian penting. "Jika berkaca pada Pileg lalu, partisipasi pemilih mencapai 80 persen. Harapan kami adalah agar partisipasi tersebut bisa lebih tinggi lagi pada pemilu mendatang," kata Handoko.
Dalam konteks sengketa pemilu, Handoko mengungkapkan bahwa KPU Sumsel masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa daerah, seperti OKI dan Lahat, yang belum mendapatkan penetapan hasil. "Kami prinsipnya menunggu putusan MK dan arahan dari KPU RI, meskipun hal ini mempengaruhi daerah pemilihan di Sumsel," jelasnya.
Dengan segala persiapan yang dilakukan, KPU Sumsel berharap dapat menyelenggarakan pemilu yang lancar, tertib, dan demokratis. Persiapan yang matang dan perhatian terhadap setiap detail teknis diharapkan dapat mengakomodasi seluruh pemilih dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.