PALEMBANG - Kasus narkotika jenis sabu 1,777,61 gram yang menjerat terdakwa Rico Apriansyah memasuki sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU Kejari Palembang, Kamis (2/3).
Hadir melalui virtual, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Harun Yulianto SH MH, terdakwa Rico Apriansyah menyatakan akan melakukan pembelaan (pleidoi) usai dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SH selama 15 tahun penjara.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Rico Apriansyah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika."Menuntut terdakwa Rico Apriansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1,5 miliar,” kata JPU.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, kejadian 25 November lalu. Dimana saat itu Terdakwa dihubungi oleh EEN (DPO), untuk menemaninya mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di daerah Kertapati dengan upah Rp10.000.000.BACA JUGA : Wajib Paham! Tiga Modus Penipuan yang Bisa Buat Saldo Rekening Kamu Terkuras Tergiur dengan nilai upahnya, lalu terdakwa menyanggupi, dengan DP senilai Rp400.000 yang ditransfer oleh EEN ke rekening Bank BCA milik terdakwa. Kemudian keesokan harinya, terdakwa menjemput EEN, dan keduanya menemui seorang laki-laki yang tidak dikenal di Rumah Makan di daerah Kemang Manis, Bukit Palembang. Saat itu orang tersebut memberikan satu buah kunci kamar hotel nomor A 104.
Lalu terdakwa menjelaskan disuruh untuk langsung masuk ke kamar hotel dan mencari tas plastik berisikan narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke daerah kertapati. Sementara EEN menunggu di parkiran depan hotel dengan tujuan untuk berjaga-jaga.Kemudian tim Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di seputaran hotel Urbanview sering terjadi transaksi narkotika. Melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang keluar dari dalam hotel sambil membawa tas plastik dengan gerak-gerik mencurigakan. (nsw/lia)
Kategori :