MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menindaklanjuti intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muba, menstop segala bentuk layanan online sekarang.
" Kita hanya mekayani pelayanan manual di Disdukcapil sekarang ini," kata Demon Eka Suza SSYP MSi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muba.
Penyetopan layana online itu, diakuinya, merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan keamanan data kependudukan
BACA JUGA:Agar Tidak Gugur Seleksi Administrasi, Teliti 7 Hal Penting Ini Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Waspadai Ancaman Keamanan m-Banking: Simak Tips Aman untuk Pengguna!
" Demi melindungi data sensitif dari potensi ancaman siber dan kebocoran," tegasnya.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Wahyu Widayat MT CPSp, mengaku, Ditjen Dukcapil menerapkan serangkaian kebijakan baru.
Yang bertujuan untuk memperketat akses dan penggunaan sistem informasi kependudukan.
Sebagai langkah pertama, Ditjen Dukcapil melarang semua jaringan internet lokal di tingkat kabupaten dan kota untuk terkoneksi dengan jaringan tertutup milik Ditjen Dukcapil.
" Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko akses yang tidak sah dan meminimalisir kemungkinan serangan dari luar," tegasnya.
Dengan tidak terkoneksinya jaringan lokal dengan jaringan tertutup, keamanan data di tingkat pusat dapat lebih terjaga.
Pihaknya mengutamakan keamanan data kependudukan karena ini adalah informasi yang sangat sensitif dan penting bagi negara.
BACA JUGA:Pedang Zulfikar: Simbol Kejayaan Islam yang Legendaris, Ini Rahasia Kekuatannya!
BACA JUGA:Kolesterol Tinggi? Cobalah Nanas Gambut Kayuagung yang Manis dan Berkhasiat